Nama : Annisa Dievy Nafilah
Kelas : 2ta01
NPM : 10315862
Tugas : Merangkum P.KEWARGANEGARAAN BAB IV
BAB IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti
politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan,
yaitu :
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
- proses
pertimbangan
- menjamin
terlaksananya suatu usaha
- pencapaian
cita-cita/keinginan.
Jadi politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan
dengan :
a.
Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh
kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
c.
Pengambilan
keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu
dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan
umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the
general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan
suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk jangka
menengah dan jangka panjang.
Politik
nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu
cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun
untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
Strategi Nasional (Polstranas) Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
A. OtonomiDaerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
B. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dan memiliki manfaat yang bagi
peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jika para warga
negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta
sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi.
*NB:
Sumber:
1. Gatot.sby.staff.gunadarma.ac.id
2. Fauzibahar95.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar