TUGAS
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

KELOMPOK 3
1.
Andry
Octaviantoro (10315753)
2.
Annisa
Dievy Nafilah (10315862)
3.
Dwi
Novitasari (13315965)
4. I Gusti
Agung Ayu Made Dessy N (13315189)
5.
Jesica Suyanto (13315556)
6. Prima Triasmara Khatami (15315394)
6. Prima Triasmara Khatami (15315394)
7. Rezha
Fauzi (17315511)
8. Rory Shorina Tiurma Lase (16315268)
Kelas : 4TA01
Dosen : Efa Wahyuni, SE
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PENGERTIAN HUKUM
1. Peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah;
pemerintah;
2.
Undang-undang,
peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3.
Patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4.
Keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;
Jadi, peran dan fungsi hukum
yaitu:
·
Hukum mengatur
tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan
perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal
ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/ melengkapi.
·
Hukum memliki
sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan
sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
ASPEK HUKUM DALAM BIDANG KONSTRUKSI
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi,
sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan
jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan.
Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa
sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum
pelaksanaan konstruksi. Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu
segala hal dan aspek-aspek dasar didalam kehidupan warga dan negara Indonesia diatur
oleh hukum. Salah satunya adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek
atau lebih dikenal dengan ‘Aspek Hukum Konstruksi’. Payung hukum dibutuhkan
karena mencakup beberapa hal diantarannya adalah :
- Kontrak
- KKN dalam Proyek
- Kegagalan dalam proyek
- Hak dan kewajiban stakeholder dalam proyek
- Claim arbitrase Negosiasi
- Resiko lain dalam Proyek
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Indonesia menempati urutan ke-62 dari 140
negara dalam hal pembangunan infrastruktur. Peringkat yang bertahan di standar
rata-rata, namun justru menyebabkan beberapa masalah besar dalam perekonomian
Indonesia menurut Global Competitiveness
Report 2015-2016 yang disusun oleh lembaga World Economic Forum (WEF),.
Sejak pemerintah Orde Baru yang otoriter
dibawah kepemimpinan Soeharto diganti dengan era
reformasi pada akhir 1990-an, pengembangan infrastruktur di
Indonesia tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan ekonomi yang kuat, setelah
pemulihan dari krisis
keuangan Asia di tengah commodities boom yang sangat
menguntungkan Indonesia pada tahun 2000-an. Akibat kurangnya infrastruktur,
pertumbuhan ekonomi Indonesia gagal mencapai potensi penuh.
Krisis
ekonomi 1997-1998 membuat kondisi infrastruktur di Indonesia menjadi sangat buruk.
Bukan saja pada saat krisis, banyak proyek-proyek infrastruktur baik yang
didanai oleh swasta maupun dari APBN ditangguhkan, tetapi setelah krisis,
pengeluaran pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur berkurang drastis.
Secara total, porsi dari APBN untuk sektor ini telah turun sekitar 80% dari
tingkat pra-krisis. Tahun 1994, pemerintah pusat membelanjakan hampir 14 milyar
dolar AS untuk pembangunan, 57% diantaranya untuk infrastruktur. Tahun 2002
pengeluaran pembangunan menjadi jauh lebih sedikit.
Pembangunan
infrastruktur suatu negara harus sejalan dengan kondisi makro ekonomi negara
yang bersangkutan. 30 tahun terakhir, pembangunan ekonomi Indonesia tertinggal
akibat lemahnya pembangunan infrastruktur. Menurunnya pembangunan infrastruktur
yang ada di Indonesia dapat dilihat dari pengeluaran pembangunan infrastruktur
yang terus menurun dari 5,3% terhadap GDP (Gross
Domestic Product) tahun 1993/1994 menjadi sekitar 2,3% (2005 hingga
sekarang). Padahal, dalam kondisi normal, pengeluaran pembangunan untuk
infrastruktur bagi negara berkembang adalah sekitar 5-6 % dari GDP.
Infrastruktur Indonesia dibanding negara lain masih sangat jauh tertinggal.
Negara lain di dunia tingkat infrastrukturnya sudah mencapai 70% dari Produk
Domestik Bruto (PDB), sementara Indonesia masih di posisi 38% dari PDB.
Pembangunan
infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat
proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting
sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju
dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan
infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh
karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi
selanjutnya.
PRIORITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM BIDANG INFRASTRUKTUR
DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM INFRASTRUKTUR
Pengertian
Infrastruktur menurut American Public
Works Association (Stone,1974 dalam Kodoatie, R.J.,2005) infrastruktur
adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh
agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga
listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk
memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Berdasarkan pengertian
infrastruktur tersebut maka infrastruktur merupakan sistem fisik yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan
ekonomi. Beberapa faktor pendorong kebutuhan infrastruktur sebagai berikut:
1.
Pertumbuhan penduduk
Adanya pertambahan
penduduk menyebabkan meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat. Terutama
untuk kebutuhan pokok, antara lain makanan, pakaian, dan perumahan. Maka dari
itu pemenuhan sarana prasarana sangat diperlukan sebagai penunjang kebutuhan
masyarakat.
2.
Urbanisasi
Tingginya angka
urbanisasi masuk ke kota menyebabkan meningkatnya kebutuhan infrastruktur
sebagai penunjang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Contoh-contoh
infrastruktur tersebut antara lain: transportasi, telekomunikasi, energi,
perumahan,fasilitas umum, dsb.
3.
Bencana alam
Munculnya
bencana alam seperti banjir, tanah longsor, air rob, gempa bumi, dll merupakan
salah satu faktor pendorong pembangunan infrastruktur. Pembangunan akan
infrastruktur sangat diperlukan saat terjadinya bencana alam karena berfungsi
sebagai alat pertolongan atau sebagai pengganti infrastruktur yang rusak akibat
bencana alam tersebut, contoh pembangunan infrastruktur karena bencana alam
misalnya pembangunan jalan dan jembatan, telekomunikasi, perumahan, fasilitas
umum, klinik, listrik, dll.
Prioritas pembangunan
nasional dalam bidang infrastruktur dapat dilihat dari upaya di bidang
pembangunan daerah. Terjadi perubahan
yang cukup mendasar pada tata pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari
sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
melakukan terobosan-terobosan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah
melakukan reorganisasi kelembagaan, penempatan sumber daya manusia aparatur
Pemda, pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan kapasitas anggota
legislatif di daerah.
Beberapa daerah secara
aktif mengembangkan kawasan strategis dan cepat tumbuh. Dengan keterbatasan
yang ada, beberapa wilayah tertinggal di sejumlah daerah ditangani melalui
skema pengembangan permukiman transmigrasi; berbagai pembangunan sarana dan
prasarana serta usaha ekonomi produktif berbasis kelompok masyarakat
dikembangkan di perdesaan dan perkotaan; berbagai program pembangunan
dilanjutkan, termasuk program penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. Rehabilitasi lingkungan permukiman kumuh
di perkotaan diteruskan serta berbagai peraturan pelaksanaan dalam pengelolaan
pertanahan dan tata ruang dihasilkan.
Dalam rangka
meningkatkan kapasitas bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, program
rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan
terus dikembangkan serta perlindungan bagi sumber daya alam yang masih dalam
keadaan baik dilanjutkan. Walaupun hasilnya masih sangat terbatas, program
rehabilitasi hutan dan lahan kritis telah dikembangkan sebagai suatu gerakan
nasional demikian pula gerakan nasional pembangunan kelautan dan perikanan yang
secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh daerah pada wilayah pesisir,
laut, dan perairan tawar potensial. Di samping itu, upaya pencarian
cadangan-cadangan tambang baru terus dilanjutkan dengan tetap menjaga
keseimbangan lingkungan, antara lain melalui peningkatan teknologi proses
pengolahan hasil tambang dan perbaikan kerusakan lingkungan di areal bekas
penambangan.
Membaiknya tingkat
kesadaran masyarakat tentang arti penting lingkungan hidup meningkatkan
keserasian hubungan antara kebutuhan manusia dan kemampuan ekosistem dalam
mendukung kehidupan guna menghindari kerusakan sumber daya alam dan lingkungan
yang lebih besar. Meskipun sejak krisis ekonomi perhatian lebih besar diberikan
pada upaya untuk menciptakan stabilitas moneter dan ketahanan fiskal serta
pembangunan infrastruktur dihadapkan pada keterbatasan sumber pendanaan yang
sebagian besar masih tergantung pada pemerintah sehingga banyak pembangunan
infrastruktur yang tertunda dan penyediaan dana untuk pemeliharaan menurun, fungsi infrastruktur secara umum sebagai
katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan
pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diupayakan tetap
dipertahankan.
Penyediaan
infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai
tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan,
lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan
mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat
lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan.
Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat
pada tertundanya pencapaian financial
close untuk proyek KPBU. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul
masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat
ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah
dan Badan Usaha. Selain dukungan fiskal, keterbatasan jaminan Pemerintah yang
dapat diberikan pada proyek infrastruktur juga menurunkan minat investasi di
Indonesia.
Guna
menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil
langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal dan kelembagaan. Pada
tahun 2014 Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk memimpin koordinasi percepatan
infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek
melalui Panduan OBC. Langkah perbaikan ditunjang dengan berkembangnya kapasitas
Kementerian PPN/ Bappenas dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek, serta
dilanjutkan oleh PPP Unit di Kementerian Keuangan dengan memberikan Project Development Fund (PDF) dan Transaction
Advisory untuk proyek KPBU, sehingga diharapkan agar investor tertarik
untuk mendanai proyek.
Di
luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, telah diterbitkan
Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Peraturan tersebut dilengkapi dengan peraturan turunan yang
telah direvisi sesuai kebutuhan.
Mengingat
dukungan pemerintah sangat penting untuk menarik investasi Badan Usaha,
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian VGF dan pembayaran
ketersediaan layanan/ availability
payment. Melengkapi dukungan Pemerintah tersebut, pemberian penjaminan
Pemerintah telah diperluas sehingga dapat diberikan kepada BUMN yang
mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur.
Tahun 2015, pemerintah
telah giat menyusun dan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi yang mencakup
perbaikan kebijakan dan peraturan untuk mendorong perekonomian Indonesia,
termasuk di dalamnya perumusan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis
Nasional dan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pembangunan Kilang
Minyak di Dalam Negeri. Dalam sisi kebijakan fiskal, Pemerintah telah
menyediakan fasilitas direct lending
ke BUMN dan fasilitas availability
payment dari APBN yang diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek.
Selain itu, perbaikan di sisi kelembagaan dapat dilihat dengan adanya peleburan
antara PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dengan Pusat Investasi
Pemerintah disertai dengan pengembangan mandat PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PT. PII)
Meskipun
upaya-upaya pemerintah tersebut telah memberikan dampak positif untuk
penyediaan infrastruktur dan menarik investasi badan usaha, perlu disadari
bahwa perbaikan lebih lanjut dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan masih
sangat dibutuhkan.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
FUNGSI DAN PERAN APBN
A.
FUNGSI APBN
Fungsi APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan
negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN negara memiliki sifat luas, jangkauannya makro sehingga memiliki
banyak fungsi yang bisa di tinjau dari sisi mana pun. APBN memiliki 6 fungsi
pokok diantaranya:
1.
Fungsi
alokasi
Dana yang ada dalam APBN bisa di pakai untuk mengatur dana yang ada dari
seluruh pendapatan negara pada pos pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan
barang-barang serta berbagai jasa public yang sudah beroperasi. Selain itu juga
berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah.
2.
Fungsi
distribusi
Berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah,
sehingga kelas social dan geps antara rakyat satu dengan lainnya akan
terkurangi. Selain itu, dana juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti
pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat
dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pension, serta yang
lainnya. Bentuk dana dari bagian ini akan bersifat seperti payment transfer,
yakni pengalihan pembiayaan yang berasal dari satu sector ke pada sector
lainnya.
3.
Fungsi stabilitas
Sedangkan di tinjau dari fungsi stabilitas negara, seperti ketika terjadi
ketidak seimbangan antara masyarakat yang bersifat ekstrem karena
pengaruh globalisasi, maka pemerintahlah yang akan menangani. Yakni dengan mengembalikan
melalui intervensi sehingga keadaan akan kembali ke posisi semula atau normal.
Kemudian APBN dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna
untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.
4.
Fungsi
pengawasan
Dana APBN yang di
jalankan oleh pemerintah juga berguna sebagai bentuk pengawasan. Hal ini
berkaitan dengan control pihak legislative pada pihak eksekutif mengenai dana
yang di gunakan karena banyak politik luar negeri Indonesia yang menggunakan APBN. Sebab jika perhitungan dana yang keluar tidak
sesuai dengan anggaran yang sudah di rencanakan, di khawatirkan terjadi
korupsi.
5.
Fungsi
perencanaan
Perencanaan yang berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di
gunakan ke depannya. Rencana ini di gunakan pula sebagai acuan nantinya negara
ke depan akan berfokus pada bagian mana. Misalnya saja ingin lebih memajukan
bagian pendidikan, maka pemerintah bisa mencanangkan anggaran beasiswa lebih
besar dari sebelumnya.
6.
Fungsi
otorisasi
Kewenangan pemerintah mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang
sudah di rencanakan saat tahun itu. Maka jika tahun 2015, pemerintah akan
membuat anggaran dana sesuai dengan tahun 2016, yang mana seluruh hak dan
kewenangannya berdasarkan apa yang sudah di tulis di APBN tahun 2016.
Fungsi APBN
selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemakmuran
rakyat juga memiliki fungsi lain dari segi pemerintah, diantaranya:
1.
Pedoman
pemerintah
Sedangkan dalam sisi menejemen, APBN yang sudah ada menjadi pedoman
pemerintah ketika hendak menyusun APBN untuk tahun ke depannya. Bagaimana yang
di rasa harus di kurangi sumber dananya, dan bagian mana yang sebaiknya
mendapatkan perhatian khusus jadi di lakukan penambahan dana. Pedoman ini di
harapkan agar alokasi dana yang ada bisa di tingkatkan efektifitasnya.
2.
Tolak ukur
pemerintah
Kemudian pemerintah bisa mengukur seberapa pas strategi dan kebijakan yang
sudah di ambil. Pengalokasian dana ini bisa menjadi barometer apakah sekiranya
dana yang sudah di anggarkan mendapatkan tempat yang sesuai dengan kebutuhan
negara atau belum. Bisa juga di rencanakan untuk tahun-tahun ke depannya agar
lebih baik dan lebih maju.
3.
Fungsi
Regulasi
APBN yang sudah ada dan di laksanakan berguna sebagai alat yang mampu
mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang mana dalam jangka akhirnya bisa
meningkatkan kemakmuran rakyat. Bagaimana caranya? Yakni dengan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang ada di dalam masyarakat.
B.
PERAN APBN
Dalam
pengerjaannya, APBN berperan sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di
negara-negara yang sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi
dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilitas
jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun
sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal baik pengeluaran
maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapat nasional.
Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan
pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary). Peran APBN negara diuraikan sebagai berikut:
1.
APBN Sebagai
Alat Mobilisasi Dana Investasi
Sumber dana investasi berasal dari tabungan (saving).
Sumber dana investasi swasata (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat
yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Sedangkan sumber dana invstasi
pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah terbentuk dari
sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan pajak
dan penerimaan bukan pajak (PNBP). Bagian terbesar dari penerimaan dalam negeri
berasal dari penerimaan pajak. Untuk APBN 2001 dan 2002, masing-masing
penerimaan pajak sebesar Rp 185,54 triliun (61,72%) dan Rp 214,71 triliun
(70,42%). Jumlahnya mengalami kenaikan, namuin rasionaya terhadap PDB hampir
sama yaitu masing-masing 12,44% (2001) dan 12,51`% (2002) di bawah
target 13,00%.
Tahun 2001 terbentuk tabungan pemerintah sebesar Rp
81,68 triliun, karena besarnya penerimaan dalam negeri Rp. 300,60 triliun,
sedang pengeluaran rutin Rp 218,92 triliun. Sedang tahun 2002 terbentuk
tabungan pemerintah Rp 186,19 triliun, karena penerimaan dalam negeri Rp 304,89
triliun sedang pengeluaran rutin turun menjadi Rp 200,38 triliun.
2.
APBN sebagai
Alat Stabilisasi Ekonomi
Pemerintah Orde Baru telah menentukan beberapa
kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tindakan-tindakan ini
dapat diringkas sebagai berikut :
a.
Pemerintah menentukan beberapa
kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja
dipertahankan agar seimbang dan arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi
penerimaan total.
b.
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat
dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan
terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
c.
Basis perpajakan diusahakan diperluas
secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan
prosedur pengumpulannya.
d.
Prioritas harus diberikan kepada
pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran
rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.
e.
Kebijaksanaann anggaran diarahkan pada
sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam
negeri. (Anne Booth dan Peter McCawley,
1990)
STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN
Struktur dan susunan APBN sejak tahun
1999 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena disusun berdasarkan prinsip
anggaran tidak seimbang (anggaran deficit), dimana sumber penerimaan dan sumber
pembiayaan dipisahkan dengan tegas pada pos-pos yang berbeda
1.
Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan
negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa
sumber pendapatan negara antara lain :
·
Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan
Internasional
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
meliputi :
Penerimaan Sumber Daya Alam
Pendapatan Laba BUMN
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Pendapatan Negara Bukan Pajak
Lainnya
2.
Belanja Negara
Belanja Negara adalah pengurangan
nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode
tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
Ø Belanja
Pegawai
Ø Belanja
Barang
Ø Belanja
Modal
Ø Belanja
Bunga dan Pinjaman
Ø Subsidi
(Energi dan Non Energi)
Ø Belanja
Hibah
Ø Belanja
Bantuan Sosial
Ø Belanja
Lain-lain
3.
Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah
pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang.
Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar
daripada belanja negara.
4.
Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan
dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
Defisit Anggaran adalah keadaan
dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5.
Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang
berikutnya.
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara (APBN)
1) Tahap
Pendahuluan
a. Tahap
Perancangan
Pemerintah menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan asumsi dasar
APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan
budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi :
Pertumbuhan Ekonomi Negara
Inflasi
Nilai Tukar Mata Uang (Rupiah)
Suku Bungan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir
Harga Minyak Nasional
Lifting
b. Tahap
Rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya untuk membahas rancangan tersebut
(departemen/lembaga teknis)
c. Tahap
finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2) Tahap
Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Ø Dimulai
dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
Ø Kemudian
dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
Ø Menteri
Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi
dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN
tersebut.
Ø Jika
RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada
pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jika RAPBN ditolak, maka pemerintah harus
menggunakan APBN sebelumnya.
3) Tahap
Pengawasan Pelaksanaan APBN
Ø Tahap
pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar
pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
Ø Sebelum
berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui
Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan
melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang
selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan
APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Prinsip Dan Azas Penyusunan APBN
Prinsip
Penyusunan APBN
Ø Berdasarkan
Aspek Pendapatan Negara
Intensifikasi (usaha
peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
Intensifikasi (usaha
peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti rugi
atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Ø Berdasarkan
Aspek Pengeluaran
Hemat, efisien dan
sesuai dengan kebutuhan.
Terarah, terkendali,
sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Semaksimal mungkin
menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan
potensial nasional.
Azas
Penyusunan APBN
Kemandirian,
berusaha meningkatkan penerimaan negara sebaik mungkin.
Penghematan,
peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas.
Penajaman
prioritas pembangunan.
Sesuai
dengan asas-asas dan Undang-Undang Negara.
PRINSIP-PRINSIP DALAM APBN
Sejak Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas
dasar tiga prinsip : prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip
anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini
dapat diukur dengan cara perhitungan tertentu (Susento, 1995). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a.
Prinsip Anggaran Berimbang,
Sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit
anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar
negeri. Namun sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit. Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang
adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1)
Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2)
Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran Defisit
|
Anggaran Berimbang
|
PNH
– BN = DA
|
PDN
– PR = TP
|
DA
= PbDn + PbLN
|
DAP
= AP – TP
|
PbDN
= PkDn + Non – Pk DN
|
|
PbLN
= PPLN – PC PULN
|
Keterangan
:
PNH
= pendapatan negara dan hibah
BN
= belanja negara
DA
= defisit Anggaran pembangunan
PbDN
= pembiayaan DN
PkDN
= Perbankan
DN
Non-PkDN
= Non-Perbankan DN
PbLN = pembiayaan LN
PPLN = penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
PDN
= Pendapatan DN
PR
= pengeluaran rutin
TP
= tabungan pemerintah
DAP
= defisit anggaran
AP
= anggaran pembangunan
BLN
= bantuan luar negeri
b.
Prinsip Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran
dikatakan bersifat dinamis absolut apabila TP dari tahun ke tahun terus
meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP
(DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan
dari pinjaman luar negeri terus menurun. Anggaran dinamis dibagi menjadi 2 :
1)
Anggaran
dinamis absolut,
yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga
kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat
tercapai.
2)
Anggaran
dinamis relatif,
yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman
luar negeri.
Anggaran dinamis
relatif dapat dihitung dengan cara :
1.
Persentase
Perubahan TP (
)


2.
Persentase Ketergantungan Pembiayaan

Keterangan
:
TPz
= tabungan pemerintah tahun x
TP(x-1)
= tabungan pemerintah tahun sebelumnya
B1
= tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN
c. Prinsip
Fungsional
Pinjaman luar negeri hanya untuk
membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat
fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri. Anggaran fungsional berarti bahwa
bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja
pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran
belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya
sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil
sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Di sini perlu kiranya diberi tolok
ukur kuantitatif untuk menentukann sampai seberapa jauh makna kata “sebagai
pelengkap” misalnya :
1) Bila nilai Ri : >
50% = bantuan/pinjaman luar negeri sebagai sumber daya utama
2) Bila nilai Ri : 20%
- 50% = bantuan/ pinjaman luar negeri sebagai sumber dana penting.
3) Bila nilai Ri : <
20% = bantuan/ pinjaman luar negeri sebagai sumber dana pelengkap
Pada tahun 1974/1975 nilai Ri sebesar
213,9% (terkecil) dan tahun 1988/ 1989 nilainya 81,5% (terbesar). Selama Pelita
I sampai Pelita V, rata-rata nilai Ri sebesar 46,3%. Jadi
selama 25 tahun membangun, bantuan/ pinjaman luar negeri masih merupakan sumber
dana yang penting bagi pembiayaan pembangunan di Indonesia.
Asas yang digunakan dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
1.
Asas
kemandirian,
artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman
luar negeri hanya sebagai pelengkap;
2.
Asas
penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
3.
Asas
penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahablogweb. 2017. “APBN : Pengertian, Fungsi, Struktur, Komponen, Penyusunan”,
http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Struktur-Fungi-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Negara-adalah.html,
diakses pada 25
Oktober 2018.
Anggraini, Wiwid. 2015. “Peran APBN dalam Perekonomian Indonesia”, http://sarinahwiwid.blogspot.com/2015/07/peran-apbn-dalam-perekonom
ian-indonesia.html, diakses pada 25 Oktober 2018.
Anonim.
“Perkembangan Pembangunan Infrastruktur
di Indonesia”,
https://kppip.go.id/tentang-kppip/perkembangan-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Anonim.
2015. “Pengertian Infrastruktur”,
http://www.radarplanologi.com /2015/11/infrastruktur-dalam-pembangunan-ekonomi-indonesia.html,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Anonim.
2017. “Infrastruktur di Indonesia”,
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381?,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Bappenas.
“Prioritas Pembangunan Nasional”, https://www.bappenas. go.id/files/8213/5027/5942/bab-i-prioritas-pembangunan-nasional.pdf,
diakses pada 25 Oktober 2018.
Pramono,
Iksan Teguh. 2018. “Prioritas Pembangunan
Nasional Dalam Bidang Infrastruktur Dan Kebijakan Pemerintah Dalam Infrastuktur”
https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/prioritas-pembang
unan-nasional-dalam-bidang-infrastruktur-dan-kebijakan-pemerintah-dal
am-infrastruktur/, diakses pada 25
Oktober 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar