Assalammualaikum
Pada kesempatan kali ini saya akan menulis
tentang :
Hakikat
Pengertian dan Macam-macam
Keadilan
Oleh. ANNISA D.N.
I.
HAKIKAT
KEADILAN
Apa itu sebenarnya
keadilan? Terkadang kita bingung juga, jika diberikan pertanyaan ini secara
mendadak. DI dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah ragu-ragu dalam
berbicara mengenai keadilan dan mungkin barangkali lebih banyak lagi
ketidakadilan. Tetapi kalau kita diajak untuk bisa menjelaskan sebenarnya apa
itu adil atau tidak adil, maka bisa saja kita belum bisa untuk menjawab pada
saat itu juga. Guna mencari suatu titik balik bagi refleksi kita tentang
masalah keadilan, kita dapat memulai dengan mendengarkan sebuah definisi
sederhana yang telah diberikan pada zaman kekaisaran Roma dan malah memiliki
akar-akar yang lebih tua lagi. Orang-orang roma kuno telah terkenal karena
memunculkan sistem hukum yang bagus (lus Romanum) dimana sampai saat ini masih
dikagumi dan dipelajari, bukan saja dari sejarawan tetapi juga dipelajari oleh
para ahli hukum. “Definisi” yang dimaksudkan tersebut bahwa justru itu dikemukakan
dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma, bernama Ulpianus yang dalam hal ini
telah mengutip orang yang bernama Celsus, yang menggambarkan keadilan secara
singkat sekali yaitu sebagai “tribuere cuique suum”. Terutama kata dari kalimat
bahasa latin tak mudah untuk bisa diterjemahkan. Dalam bahasa Inggris
terjemahan yang berbunyai “to give everybody his own” atau yang dalam bahasa
Indonesia: “Memberikan kepada seluruh orang yang dia empunya”.
Penjelasan
hukum roma mengenai keadilan itu dapat diterjemahkan juga sebagai upaya
memberikan kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Sebagai terjembahan,
kalimat terakhir ini sebenarnya sudah terlalu bebas dan memiliki kandungan
semacam anakronisme, karena “hak” merupakan seuatu pengertian yang modern
dimana belum dikenal dalam teks-teks kuno. Istilah “hak” mengalami sebuah
perkembangan di akhir abad ke -17. Tetapi apa yang belum dapat dikatakan oleh
ahli hukum Roma itu karena ternyata belum mempunyai pengertiannya, sebetul
telah dimaksudkan olehnya. Dan bagi kita, titik tolak untuk refleksi tentang
keadilan memang sebaiknya menjadi demikian: Keadilan adalah memberikan kepada
setiap orang mengenai apa yang telah menjadi haknya.
Terdapat tiga
ciri khas yang senantiasa menandai keadilan: keadilan tertuju kepada orang
lain, keadilan mesti ditegakkan dan keadilan mesti menuntut sebuah persamaan.
Tiga unsur yang hakiki ni terkandung didalam pengertian keadian yang ada
dibawah ini.
Pertama,
keadilan senantiasa tertuju kepada orang lain atau keadilan senantiasa ditandai
dengan other-directedness (J. Finnis). Tentunya mustahil buat saya berlaku adil
atau tidak adil terhadap diri asya sendiri. Jika orang berbicara mengenai
keadilan atau ketidak adilah terhadap dirinya sendiri, ia hanay sekedar
menggunakan kata tersebut dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sebenarnya.
Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya dapat muncul pada konteks antar
manusia. Untuk itu maka dibutuhkan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Jika
pada suatu saat hanya ada satu manusia di bumi maka masalah keadilan ataupun
ketidakadilan itu tidak akan berperan lagi.
Kedua,
keadilan mesti ditegakkan atau dijalankan. Jadi, keadilan tak diharapkan saja
atau dianjurkan saja. Keadilan telah mengikat kita, sehingga kita memiliki
kewajiban. Ciri yang kedua ini telah disebabkan karena keadilan selalu
berkaitan dengan apa yang menjadi hak yang mesti dipenuhi. Kalau dari ciri yang
pertama tadi telah menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan
dengan orang lain, maka ciri yang kedua ini akan menekankan bahwa didalam
konteks keadilan kita akan selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita dapat
memberikan sesuatu untuk orang lain karena adanya rupa-rupa alasan. Jika kita
memberikan sesuatu kepada orang lain karena adanya alasan keadilan maka kita
akan senantiasa harus atau wajib untuk memberikannya. Sedangkan jika kita
memberikan sesuatu dengan memiliki alsan lain maka kita tidak wajib untuk
memberikannya. Misalnya, kita memberikan minuman kepada tamu untuk bisa
menghormati dia. Kita tak wajib memberikannya. Atau kita memberi derma kepada
pengemis karena adanya kemurahan hati. Satu kali kita berikan maka lain kali
tidak kita berikan. Kita tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu karena
alasan Cinta. Orang muda akan memberikan hadiah untuk kekasihnya karena dengan
alasan tersebut. Dalam hal ini tidak akan mungkin dikatakan kekasih itu
memiliki hak atas hadiah tersebut. Akan tetapi, jika kita memberikan sesuatu
dengan alasan keadilan maka kita mesti memberikannya. Majika mesti memberikan
gaji yang adil untuk karyawan. Apa yang dipinjamkan mesti dikembalikan untuk
pemiliknya.
Karena itu
didalam konteks keadilan yang dapat dipakai “bahasa hak” atau “bahasa
kewajiban”, tanpa mengubah artinya. Bila dikatakan “orang A berhak mendapat
benda X dari orang B”, kalimat yang dirumuskan dalam bahasa hak ini bisa
“diterjemahkan” kedalam bahasa kewajiban sebagai “orang B wajib memberi benda X
kepada orang A”. Dari segi tata bahasa, dua kalimat ini tiadk sama, tetapi dari
segi etika artinya persisa sama, karena korelasi antara hak dan kewajiban.
Dalam mitologi Romawi dewi Justitia (keadilan) digambarkan dengan memegang
timbangan dalam tangan. Timbangan menunjuk kepada ciri kedua ini: keadilan
mesti dilaksanakan persis sesuai dengan bobot hak seseorang. Hal itu
seolah-olah dapat ditimbang.
Ketiga,
keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus
memberikan kepad asetiap orang apa yang telah menjadi haknya, tanpa kecuali.
Kalau majikan memberikan gaji yang adil ekpada 3000 karyawannya, kecuali kepada
satu orang, ia tidak pantas disebut orang adil. Mungkin ada orang yang akan
bertanya apakah artinya satu dibanding tiga ribu. Tetapi jika ditinjau dari
segi etika, perbedaan itu justru menjadi penentu. Majikan itu baru dikatakan
pantas disebut sebagai orang yang adil, jika ia berlaku adil kepad semua orang.
Dewi justitia yang memegang timbangan dalam tangannya, dalam mitologi Romawi
digambarkan ciri ketiga. Keadilan mesti dilaksanakan terhadap semua orang yang
tanpa melihat siapa orangnya.
II.
PENGERTIAN KEADILAN
·
Keadilan berasal dari istilah adil
yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil
adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada
yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu
suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh
apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian
Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut
kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil
mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat
sebelah.
- Pengertian keadilan menurut
Aristoteles yang
menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara
memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang
menjadi haknya.
- Pengertian keadilan menurut Frans
Magnis Suseno yang
menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan
antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta
kewajibannya masing-masing.
- Pengertian keadilan menurut
Thomas Hubbes yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang
dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah
disepakati.
- Pengertian keadilan menurut
Plato yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia
biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
- Pengertian keadilan menurut
W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian
keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang
sepatutnya tidak sewenang-wenang.
- Pengertian keadilan menurut
Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan
yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
III.
MACAM-MACAM KEADILAN
·
Keadilan Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
·
Keadilan Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja
bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
·
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan
baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
·
Keadilan Konvensional : Pengertian
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah
seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara
tersebut.
·
Keadilan Perbaikan : Pengertian
keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang
meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
·
Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya
dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan
komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan
membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
·
Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek
hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan
distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas
mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
·
Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
: Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal
adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
·
Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan
seberat-beratnya.
·
Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan
untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis,
bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
·
Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan
memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib
menjaga masyarakat dari para penjahat.
Demikian
penulisan ini, semoga bermanfaat..
Terima
kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar