Gunadarma

ug

Sabtu, 16 April 2016

Hakikat Pengertian dan Macam-macam Keadilan.ADN

Assalammualaikum
Pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang :

Hakikat Pengertian dan Macam-macam 
Keadilan
Oleh. ANNISA D.N.


I.                   HAKIKAT KEADILAN
Apa itu sebenarnya keadilan? Terkadang kita bingung juga, jika diberikan pertanyaan ini secara mendadak. DI dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah ragu-ragu dalam berbicara mengenai keadilan dan mungkin barangkali lebih banyak lagi ketidakadilan. Tetapi kalau kita diajak untuk bisa menjelaskan sebenarnya apa itu adil atau tidak adil, maka bisa saja kita belum bisa untuk menjawab pada saat itu juga. Guna mencari suatu titik balik bagi refleksi kita tentang masalah keadilan, kita dapat memulai dengan mendengarkan sebuah definisi sederhana yang telah diberikan pada zaman kekaisaran Roma dan malah memiliki akar-akar yang lebih tua lagi. Orang-orang roma kuno telah terkenal karena memunculkan sistem hukum yang bagus (lus Romanum) dimana sampai saat ini masih dikagumi dan dipelajari, bukan saja dari sejarawan tetapi juga dipelajari oleh para ahli hukum. “Definisi” yang dimaksudkan tersebut bahwa justru itu dikemukakan dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma, bernama Ulpianus yang dalam hal ini telah mengutip orang yang bernama Celsus, yang menggambarkan keadilan secara singkat sekali yaitu sebagai “tribuere cuique suum”. Terutama kata dari kalimat bahasa latin tak mudah untuk bisa diterjemahkan. Dalam bahasa Inggris terjemahan yang berbunyai “to give everybody his own” atau yang dalam bahasa Indonesia: “Memberikan kepada seluruh orang yang dia empunya”.
Penjelasan hukum roma mengenai keadilan itu dapat diterjemahkan juga sebagai upaya memberikan kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Sebagai terjembahan, kalimat terakhir ini sebenarnya sudah terlalu bebas dan memiliki kandungan semacam anakronisme, karena “hak” merupakan seuatu pengertian yang modern dimana belum dikenal dalam teks-teks kuno. Istilah “hak” mengalami sebuah perkembangan di akhir abad ke -17. Tetapi apa yang belum dapat dikatakan oleh ahli hukum Roma itu karena ternyata belum mempunyai pengertiannya, sebetul telah dimaksudkan olehnya. Dan bagi kita, titik tolak untuk refleksi tentang keadilan memang sebaiknya menjadi demikian: Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang mengenai apa yang telah menjadi haknya.
Terdapat tiga ciri khas yang senantiasa menandai keadilan: keadilan tertuju kepada orang lain, keadilan mesti ditegakkan dan keadilan mesti menuntut sebuah persamaan. Tiga unsur yang hakiki ni terkandung didalam pengertian keadian yang ada dibawah ini.
Pertama, keadilan senantiasa tertuju kepada orang lain atau keadilan senantiasa ditandai dengan other-directedness (J. Finnis). Tentunya mustahil buat saya berlaku adil atau tidak adil terhadap diri asya sendiri. Jika orang berbicara mengenai keadilan atau ketidak adilah terhadap dirinya sendiri, ia hanay sekedar menggunakan kata tersebut dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sebenarnya. Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya dapat muncul pada konteks antar manusia. Untuk itu maka dibutuhkan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Jika pada suatu saat hanya ada satu manusia di bumi maka masalah keadilan ataupun ketidakadilan itu tidak akan berperan lagi.
Kedua, keadilan mesti ditegakkan atau dijalankan. Jadi, keadilan tak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan telah mengikat kita, sehingga kita memiliki kewajiban. Ciri yang kedua ini telah disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan apa yang menjadi hak yang mesti dipenuhi. Kalau dari ciri yang pertama tadi telah menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri yang kedua ini akan menekankan bahwa didalam konteks keadilan kita akan selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita dapat memberikan sesuatu untuk orang lain karena adanya rupa-rupa alasan. Jika kita memberikan sesuatu kepada orang lain karena adanya alasan keadilan maka kita akan senantiasa harus atau wajib untuk memberikannya. Sedangkan jika kita memberikan sesuatu dengan memiliki alsan lain maka kita tidak wajib untuk memberikannya. Misalnya, kita memberikan minuman kepada tamu untuk bisa menghormati dia. Kita tak wajib memberikannya. Atau kita memberi derma kepada pengemis karena adanya kemurahan hati. Satu kali kita berikan maka lain kali tidak kita berikan. Kita tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu karena alasan Cinta. Orang muda akan memberikan hadiah untuk kekasihnya karena dengan alasan tersebut. Dalam hal ini tidak akan mungkin dikatakan kekasih itu memiliki hak atas hadiah tersebut. Akan tetapi, jika kita memberikan sesuatu dengan alasan keadilan maka kita mesti memberikannya. Majika mesti memberikan gaji yang adil untuk karyawan. Apa yang dipinjamkan mesti dikembalikan untuk pemiliknya.
Karena itu didalam konteks keadilan yang dapat dipakai “bahasa hak” atau “bahasa kewajiban”, tanpa mengubah artinya. Bila dikatakan “orang A berhak mendapat benda X dari orang B”, kalimat yang dirumuskan dalam bahasa hak ini bisa “diterjemahkan” kedalam bahasa kewajiban sebagai “orang B wajib memberi benda X kepada orang A”. Dari segi tata bahasa, dua kalimat ini tiadk sama, tetapi dari segi etika artinya persisa sama, karena korelasi antara hak dan kewajiban. Dalam mitologi Romawi dewi Justitia (keadilan) digambarkan dengan memegang timbangan dalam tangan. Timbangan menunjuk kepada ciri kedua ini: keadilan mesti dilaksanakan persis sesuai dengan bobot hak seseorang. Hal itu seolah-olah dapat ditimbang.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepad asetiap orang apa yang telah menjadi haknya, tanpa kecuali. Kalau majikan memberikan gaji yang adil ekpada 3000 karyawannya, kecuali kepada satu orang, ia tidak pantas disebut orang adil. Mungkin ada orang yang akan bertanya apakah artinya satu dibanding tiga ribu. Tetapi jika ditinjau dari segi etika, perbedaan itu justru menjadi penentu. Majikan itu baru dikatakan pantas disebut sebagai orang yang adil, jika ia berlaku adil kepad semua orang. Dewi justitia yang memegang timbangan dalam tangannya, dalam mitologi Romawi digambarkan ciri ketiga. Keadilan mesti dilaksanakan terhadap semua orang yang tanpa melihat siapa orangnya.


II.               PENGERTIAN KEADILAN
·         Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 
  • Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
  • Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
  • Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Pengertian keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
  • Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  • Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

III.           MACAM-MACAM KEADILAN
·         Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
·         Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
·         Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
·         Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
·         Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 

Demikian penulisan ini, semoga bermanfaat..
Terima kasih..







Tidak ada komentar:

Posting Komentar