TUGAS
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

KELOMPOK
3
1.
AndryOctaviantoro (10315753)
2.
AnnisaDievyNafilah (10315862)
3.
DwiNovitasari (13315965)
4.
I Gusti Agung Ayu Made Dessy N (13315189)
5.
Jesica Suyanto (13315556)
6.
Prima Triasmara Khatami (15315394)
7.
Rezha Fauzi (17315511)
8.
Rory Shorina Tiurma Lase (16315268)
Kelas : 4TA01
Dosen:EfaWahyuni,
SE
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
A.
PENYUSUN ANGGARAN PERUSAHAAN ATAU ANGGARAN PROYEK
PEMBANGUNAN
Manajemen
proyek selalu diungkapkan bahwa suatu proyek dalam pelaksanaanya harus memenuhi
3 kriteria, yaitu biaya proyek, mutu pekerjaan dan waktu penyelesaian
pekerjaan. Namun hal yang utama dalam sebuah kegiatan proyek adalah masalah pendanaan
atau biaya proyek. Sehingga bila biaya kegiatan proyek tersedia dengan cukup
maka kegiatan proyek dari awal hingga akhir proyek akan berjalan dengan lancer.
Namun sebaliknya apabila biaya tersebut kurang maka akan terjadi banyak
hambatan untuk menjalankan proyek tersebut, misalnya saja mutu pekerjaan akan
kurang dari standar yang ditentukan, waktu pekerjaan akan terlambat, dan
sebagainya.
Analisa
anggaran biaya suatu proyek harus dibuat lebih dulu sebelum proyek tersebut
dilaksanakan. Penentuan besarnya anggaran biaya yang harus dikeluarkan atau
disediakan oleh penyedia anggaran (owner) harus dapat ditentukan dari awal
dengan cermat agar semua kebutuhan biaya yang diperlukan dapat terpenuhi dengan
baik. Banyak sekali faktor yang harus ditinjau dalam menentukan besarnya biaya
yang harus disediakan oleh penyedia anggaran (owner), misalnya jenis-jenis
kegiatan yang akan dilakukan dalam suatu proyek, besarnya biaya atau harga
satuan dari suatu kegiatan, besarnya volume suatu kegiatan, harga bahan yang dibutuhkan,
harga upah pekerja, dan sejenisnya. 2 Semua kegiatan pekerjaan konstruksi baik
bangunan gedung, jalan, jembatan dan bangunan air pasti berhubungan dengan
biaya.
Menentukan
besarnya biaya bangunan (building cost) rancangan pekerjaan konstruksi dari
suatu bangunan (gedung, jalan, jembatan, bangunan air dll), diperlukan suatu
acuan dasar. Acuan tersebut adalah analisa biaya konstruksi yang disusun
melalui kegiatan penelitian produktivitas pekerjaan di lapangan dan bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan suatu pembangunan (BSN,
2002). Analisa biaya konstruksi sering kita sebut sebagai analisa harga suatu
pekerjaan. Analisa harga satuan pekerjaanyang selama ini dikenal adalah analisa
BOW (Burgesli ke Openbure Werken) 28 Februari 1921, No. 5372 A. Tetapi bila
ditinjau dari perkembangan industri konstruksi saat ini, analisa BOW perlu
diadakan penambahan dan penyempurnaan. Hingga saat ini, dalam menentukan
rencana anggaran bangunan dan harga satuan pekerjaan, orang tidak lagi memakai
pedoman analisa BOW sebagai dasar penentuan harga satuan pekerjaan, karena
dalam analisa banyak koefisien-koefisien yang tidak sesuai jika diterapkan
dalam kenyataan di lapangan.
Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
Rencana
anggaran biaya proyek adalah perhitungan total biaya untuk kebutuhan upah dan
bahan, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek. Rencana
anggaran biaya secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
RAB
=Ʃ(Volume) x Harga Satuan Pekerjaan
Harga Satuan
Pekerjaan
Adalah
jumlah harga bahan dan upah tenaga kerja berdasarkan perhitungan analisis.
Harga satuan bahan dan upah yang digunakan adalah harga satuan dilokasi
pekerjaan untuk waktu tertentu. Secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
HSP =
H.S. Bahan + H.S. Upah
Analisis Harga
Satuan Pekerjaan
Analisis
harga satuan pekerjaan berfungsi dalam perhitungan rencana anggaran biaya
proyek yang didalamnya terdapat angka koefisien yang menunjukkan jumlah
kebutuhan material atau bahan dan upah tenaga kerja masing-masing pekerjaan.
Analisis harga satuan yang terdapat dalam metode SNI antara lain:
a) Analisis Harga
Satuan Bahan
Adalah koefisien
dalam analisis SNI yang menyatakan kebutuhan material serta besarnya biaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek. Analisis harga satuan
bahan dapat disimpulkan sebagai berikut :
ƩBahan
= Harga Satuan Bahan x Koefisien Analisis Bahan
b) Analisis Harga
Satuan Upah
Adalah koefisien
dalam analisis SNI yang menunjukkan banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan dan
biaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Analisis harga satuan upah dapat
disimpulkan sebagai berikut:
ƩUpah
= Harga Satuan Upah x Koefisien Analisis Upah Kerja
Volume
Pekerjaan
Perhitungan
volume setiap pekerjaan sangat diperlukan dalam perencanaan
anggaran biaya untuk memperkirakan dan menentukan besarnya biaya yang
dibutuhkan untuk membangun suatu bangunan atau proyek secara keseluruhan mulai
dari tahap persiapan hingga terselesaikannya proyek tersebut.
Fungsi RAB
Secara Umum ada 4 Fungsi Utama dari
Rancanga Anggaran Biaya (RAB) :
1.
Menetapkan jumlah total biaya pekerjaan yang
menguraikan masing masing item pekerjaan yang akan dibangun. RAB harus
menguraikan jumlah semua biaya upah kerja, material dan peralatan termasuk
biaya lainnya yang diperlukan misalanya perizinan, kantor atau gudang
sementara, fasilitas pendukung misalnya air dan listrik sementara.
2.
Menetapkan Daftar dan Jumlah Material yang dibutuhkan.
Dalam RAB harus dipastikan jumlah masing masing material disetiap komponen
pekerjaan. Jumlah material didasarkan dari volume pekerjaan , sehingga
kesalahan perhitungan volume setiap komponen pekerjaan akan mempengaruhi jumlah
material yang dibutuhkan. Daftar dan Jenis material yang tertuang dalam RAB
menjadi dasar pembelian material ke Supplier.
3.
Menjadi dasar untuk penunjukan/ pemilihan
kontraktor pelaksana. Berdasarkan RAB yang ada , maka akan diketahui jenis dan
besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dari RAB tersebut akan kelihatan
pekerja dan kecakapan apa saja yang dibutuhkan. Berdasarkan RAB tersebut akan
diketahui apakah cukup diperlukan satu kontraktor pelaksana saja atau apakah
diperlukan untuk memberikan suatu pekerjaan kepada subkontraktor untuk
menangani pekerjaan yang dianggap perlu dengan spesialis khusus.
4.
Peralatan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan akan diuraikan dalam estiamsi biaya yang ada. Seorang estimator harus
memikirkan bagaimana pekerjaan dapat berjalan secara mulus dengan menentukan
peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut. Dari RAB juga
dapat diputuskan peralatan yang dibutuhkan apakah perlu dibeli langsung atau
hanya perlu dengan sistim sewa.. Kebutuhan peralatan dispesifikasikan
berdasarkan jenis, jumlah dan lama pemakaian sehingga dapat diketahui berapa
biaya yang diperlukan
Keuntungan–Keuntungan
Yang Didapatkan Dengan Adanya RAB
Berdasarkan
pengalaman yang ada, ketika seseorang melaksanakan pembangunan rumah ataupun
proyek proyek lainnya, mereka merasa terbantu dengan adanya Rencana Anggaran
Biaya . Sesorang akan terbantu dengan adanya RAB dimana akan menjadi dasar dan
pelaksanaan pekerjaan baik saat pembelian material dan pemilihan kontraktor dan
bialamana ada perubahan jenis material saat pekerjaan sedang berlangsung.
Kesulitan kesulitan pembiayaan juga dapat terbantu dan disederhanakan jika kita
mempunyai detail RAB. Berikut adalah beberapa catatan yang dapat membantu anda
untuk mengerti apa pentingnya Rancangan Anggaran Biaya tersebut:
·
Saat pelaksanaan pembangunan sedang berlangsung, tanpa
disadari uang yang kita keluarkan cukup besar mengalir. Dengan adanya RAB yang
kita miliki, maka kita akan mengatur penyediaan dan pengeluaran berdasarkan
schedule pekerjaan. Kita dapat menghitung jumlah pengeluaran berkala dari RAB
yang ada untuk pembayaran upah tukang, pembelian materian dan pembelian
peralatan . Jika pekerjaan dilakukan oleh suatu kontraktor dimana upah dan
material langsung ditangani oleh kontraktor, maka kita dapat mengatur
pengeluaran berdasarkan termin (jumlah prosentrase pekerjaan)
·
Dari detail-detail yang tertuang dalam RAB maka akan
didapatkan informasi semua tipe kebutuhan material yang diperlukan untuk masing
masing bagian pekerjaan, dan juga akan didaptkan jumlah actual material yang
diperlukan. Bedasarkan jenis dan jumlah material yang ada dalam RAB maka kita
dapat mempelajarinya dan membuatkan suatu kerja sama dengan pihak supplier
untuk mengatasi atau menjaga bilamana terjadi fluktuasi harga. Sebagai contoh
kita dapat terlebih dahulu menempatkan uang kita ke suatu toko/ supplier untuk
pemesanan jenis dan jumlah material yang sudah ada tertera di RAB.
·
Dengan detail RAB yang ada, anda dapat mengatur jenis
dan jumlah material yang akan dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya
dilapangan. Ini akan membantu penyimpanan material yang tidak diperlukan
digudang dimana akan mejaga bertumpuknya material dan juga menjaga perputaran
uang anda. Juga akan mengamankan barang barang anda tertumpuk lama sehingga
akan bisa mengakibatkan material tidak bisa terpakai.
·
Dengan pengaturan jumlah material yang dibutuhkan
sesuai dengan kebutuhan pemakaian maka akan memperlancar jalannya pekerjaan dan
juga akan menghindari terbuangnya material oleh pekerja.
·
RAB juga memberikan spesifikasi masing masing material
yang dibutuhkan dalam tahapan konstruksi, dimana hal ini juga membantu untuk
memeriksa apakah standard dan kwalitas bahan yang masuk sudah sesuai dengan
kebutuhan bangunan anda.
·
Jika semua material dan gudang dapat di sesuaikan
dengan kebutuhannya maka juga akan membantu waktu penyelesaian dari pembangunan
rumah yang juga akan mengurangi biaya yang akan dikeluarkan misalanya biaya
penjaga gudang.
·
Jika anda kurang mahir dalam menghitung RAB terhadap
rumah yang ingin anda bangun, anda dapat meminta kepada sebuah konsultan yang
biasa dalam membuat RAB, atau dapat juga anda lakukan dengan meminta kepada
kontraktor yang akan mengerjakan untuk membuat RAB terhadap pekerjaan yang akan
dibangun. Dengan RAB yang ada anda dapat membandingkan harga antara harga yang
dibuat oleh sikonsultan dengan harga yang dibuat oleh calon kontraktor.
·
Jika anda mempunyai dana yang terbatas, maka anda
dapat menggunakan RAB ini sebagai dasar perhitungan untuk meminjam besar dana
yang akan anda pinjam.
·
RAB akan membantu kecepatan pekerjaan , dimana
pemilik dan pekerja akan mempunyai acuan untuk kemulusan berlangsungnya
pekerjaan. Semakin cepat rumah anda selesai dibangun maka anda akan semakin
cepat dapat menempatinya
Komponen-Komponen
Yang Perlu Dihitung Dalam RAB
Dalam suatu
konstruksi bangunan rumah ada dua bagian segi pembiayaan yang perlu diperhitungkan,
yaitu :
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.
Langkah -Langkah
Menghitung RAB
1.
Persiapan dan Pengecekan Gambar Kerja
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
2.
Perhitungan Volume
Langkah awal untuk menghitung volume pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Jika anda merasa seluruh item pekerjaan sudah tertuang , selanjutnya anda memluai menghitung volume masing masing volume pekerjaan tersebut. Untuk format sederhana dan memudahkan perhitungan , anda dapat melakukannya dalam format excel. Suatu hal yang perlu diperhitungkan adalah satuan pekerjaan yang dihitung harus sama dengan analisa harga satuan pekerjaan.Jika perhitungan sudah selesai, tidak salah jika anda melakukan pengecekan kembali bilamana ada kemungkinan kesalahan perhitungan ukuran.
Langkah awal untuk menghitung volume pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan komponen pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Jika anda merasa seluruh item pekerjaan sudah tertuang , selanjutnya anda memluai menghitung volume masing masing volume pekerjaan tersebut. Untuk format sederhana dan memudahkan perhitungan , anda dapat melakukannya dalam format excel. Suatu hal yang perlu diperhitungkan adalah satuan pekerjaan yang dihitung harus sama dengan analisa harga satuan pekerjaan.Jika perhitungan sudah selesai, tidak salah jika anda melakukan pengecekan kembali bilamana ada kemungkinan kesalahan perhitungan ukuran.
3. Membuat
Harga Satuan Pekerjaan
Untuk menghitung Harga Satuan Pekerjaan, yang perlu
dipersiapakan adalah sebagai berikut:
·
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan
·
Harga Material/ Bahan sesuai satuan
·
Harga upah kerja per hari termasuk mandor, kepala
tukang, tukang dan pekerja
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.
4. Perhitungan
Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.
5. Rekapitulasi
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
B.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Etika Pengadaan
Adapun mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah telah tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai
oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran
penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan
publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Pengadaan
Barang/Jasa bertujuan untuk:
1.
Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu,
biaya, lokasi, dan Penyedia.
2.
Meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri.
3.
Meningkatkan peran serta Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
4.
Meningkatkan peran pelaku usaha
nasional.
5.
Mendukung pelaksanaan penelitian dan
pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
6.
Meningkatkan keikutsertaan industri
kreatif.
7.
Mendorong pemerataan ekonomi.
8.
Mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1.
Meningkatkan kualitas perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang
lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
3.
Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
4.
Mengembangkan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa.
5.
Menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi, serta
6.
Transaksi elektronik.
7.
Mendorong penggunaan barang/jasa dalam
negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
8.
Memberikan kesempatan kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
9.
Mendorong pelaksanaan penelitian dan
industri kreatif.
10.
Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Prinsip-Prinsip
Dasar
1.
Efisien
:
pengadaan barang/jasa harus diusahakan menggunakan dana dan daya yang minimum
untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau
menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan
kualitas yang maksimum.
2.
Efektif
:
pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah
ditetapkan serta memberi manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
Transparan
:
semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan
dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh
masyarakat pada umumnya.
4.
Terbuka
: pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh sema penyedia barang/jasa yang
memenuhi pesyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang
jelas
5.
Bersaing
: pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara
sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan,
sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan
tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam
pengadaan barang/jasa.
6.
Adil/Tidak
diskriminatif : memberikan perlakukan yang sama bagi
semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan
pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
7.
Akuntabel
:
harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa sehingga dapat dipertanggung-jawabkan.
Etika
Pengadaan
1.
Tertib dan tanggung jawab,
yaitumelaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan
barang/jasa.
2.
Bekerja secara profesional dan mandiri,
serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
barang/jasa.
3.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
4.
Menerima dan bertanggung jawab atas
segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
5.
Menghindari Conflict of Interest,
yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
barang/jasa.
6.
Menghindari pemborosan, yaitu mencegah
dan menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/jasa.
7.
Menghindari penyalahgunaan wewenang,
yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan
tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan negara.
8.
Tidak menerima, menawarkan atau
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan
berupa apa saja dai dan atau siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pertentangan
Kepentingan Pihak Yang Terkait Sebagaimana Dimaksud Adalah Sebagai Berikut:
1.
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel
inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau
personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
2.
konsultan perencana/pengawas dalam
Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang
direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
3.
konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai
konsultan perencana;
4.
pengurus/manajer koperasi merangkap
sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
5.
PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan
baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha
Penyedia; dan/ atau
Sanksi
Pengadaan
Pengaturan tentang
Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai
dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat
dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi
tanggungjawab masing-masing.
Bentuk-bentuk
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai
berikut :
Penyedia Barang/Jasa
Ø Berusaha
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang
dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ø Melakukan
persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan orang lain.
Ø Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan.
Ø Mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Ø Tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab.
Ø Ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Ø Terlambat
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak
karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Ø Konsultan
perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.
Kelompok Kerja Ulp/Pejabat
Pengadaan
ü Terjadi
pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
ü Terjadi
kecurangan dalam pengumuman Pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen
ü Terjadi
cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak.
ü Terjadi
keterlambatan pembayaran
Adapun
bentuk sanksi yang dapat dikenakan para pihak tersebut sesuai dengan
pelanggaran adalah sebagai berikut :
Sanksi
Administratif
Pemberian
sanksi administratif, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
kepada penyedia sesuai dengan ketentuan admisnitrasi yang diberlakukan dalam
peraturan pengadaan ini. Bentuk-bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan
kepada penyedia adalah :
1.
Digugurkan penawarannya atau pembatalan
pemenang atas ditemukan adanya penyimpangan upaya mempengaruhi Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan
ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, melakukan persekongkolan dengan
Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur, dan
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak
benar.
2.
Pemberlakukan denda terlambat dalam
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan. Sanksi ini
juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah perjanjian atau kontrak.
3.
Pencairan jaminan yang diterbitkan atas
pelanggaran yang dilakukan. Untuk selanjutnya dicairkan masuk ke kas negara /
daerah.
4.
Penyampaian laporan kepada pihak yang
berwenangan menerbitkan perizinan, terhadap penyimpangan yang dilakukan
sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pencabutan izin yang dimiliki.
5.
Pemberlakukan sanksi administrasi berupa
pengenaan sanksi finansial atas ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam
penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
6.
Kewajiban untuk menyusun perencanaan
ulang dengan biaya sendiri atas Konsultan perencana yang tidak cermat dalam
menyusun perencanaan dan mengakibatkan kerugian negara. Sanksi ini juga dapat
diterapkan dalam konteks perdata sebuah perjanjian atau kontrak
Dalam
hal yang melakukan pelanggaran adalah PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
yang notabenenya adalah berstatus pegawai negeri, maka jika ditetapkan telah
melakukan pelanggaran seperti tidak belakukan tahapan proses pengadaan yang
telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi
yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang diberikan oleh pihak yang
mempunyai kewenangan menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan
pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan
kepegawaian.
Sanksi
Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Pemberian
sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam kepada Penyedia, dilakukan oleh PA/KPA
setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai
dengan ketentuan.
Pada tahapan proses pemilihan
barang/jasa, Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan
sanksi blacklist apabila:
1.
Terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang;
2.
Mempengaruhi ULP (Unit Layanan
Pengadaan)/Pejabat Pengadaan/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/pihak lain yang
berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung
dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan terjadinya
persaingan tidak sehat;
3.
Mempengaruhi
ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,
baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Melakukan persekongkolan dengan Penyedia
Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau
meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
5.
Membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan
Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
6.
Mengundurkan diri dari pelaksanaan
Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak
dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
7.
Membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
8.
Mengundurkan diri pada masa penawarannya
masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat
Pengadaan;
9.
Menolak untuk menaikkan nilai jaminan
pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS;
10.
Memalsukan data tentang Tingkat Komponen
Dalam Negeri;
11.
Mengundurkan diri bagi pemenang dan
pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat penunjukan Penyedia
Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; dan/atau
12.
Mengundurkan diri dari peraksanaan
penandatanganan kontrak dengan arasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.
Pada tahapan kontrak, Penyedia
Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan
sanksi blacklist apabila:
1.
Terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang;
2.
Menolak menandatangani Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan;
3.
Mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara
apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Kontrak,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Melakukan pemalsuan dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban keuangan;
5.
Melakukan perbuatan lalai/cidera janji
dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh
PPK;
6.
Meninggalkan pekerjaan sebagaimana yang
diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab;
7.
Memutuskan kontrak secara sepihak karena
kesalahan Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
8.
Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi
audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan
Negara.
Dituntut
Ganti Rugi
Pemberlakukan tuntuan
ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dikenakan berupa:
ü Terjadi
pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
ü Ganti
rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
C.
KAJIAN DAN MANFAAT UUJK BAGI MASYARAKAT
Tinjauan Umum (Kajian) Tentang UUJK
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi,
sosial, dan budaya yang mempunyai peran penting daam pencapaian berbagai
sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jasa konstruksi juga dapat disebut sebagai layanan jasa
konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum.
Undang-undang tentang pengaturan jasa konstruksi memiliki
beberapa tujuan yang dijabarkan dalam UUJK No.18 Tahun 1999 diantaranya:
1.
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang koloh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas.
2.
Mewujudkan
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Secara
umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan
kewenangan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi,
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja
konstruksi, pembinaan, sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi
masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan ketentuan
peralihan.
Peran masyarakat dalam keberlangsungan jasa konstruksi
diperlukan, diantaranya berupa hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dari
kedua belah pihak antara pelaku jasa konstruksi terhadap masyarakat yang
bersangkutan. Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib
pelaksanaan jasa konstruksi dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi. Selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban
dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta
ikut serta dalam mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan
kepentingan umum.
Masyarakat jasa
konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa
konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum
ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Forum yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur:
1.
Asosiasi
perusahaan jasa konstruksi
2.
Asosiasi
profesi jasa konstruksi
3.
Asosiasi
perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi
4.
Masyarakat
intelektual
5.
Organisasi
kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepetingan di bidang jasa konstruksi atau
yang mewakili konsumen jasa konstruksi
6.
Insitusi
pemerintahan
7.
Unsur-unsur
lain yang dianggap perlu
Forum mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan
dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi
untuk:
1.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2.
Membahas
dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
3.
Tumbuh
dan berkembangnya peran pengawasan masayarakat
4.
Member
masukan kepada pemerintah dalam merumuskan peraturan, pemberdayaan, dan
pengawasan
Jasa
konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat
di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah
perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
Peningkatan
jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan
kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu
pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan
teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang
diharapkan. Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut, pada umumnya
pangsa pasar pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya
dapat dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.
Kesadaran
hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu ditingkatkan, termasuk
kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam pemenuhan
kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan
bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan. Di
sisi lain, kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting jasa konstruksi
masih perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Disamping peran masyarakat jasa
konstruksi, pemerintah juga memiliki peran dalam
penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan
yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan
standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa
konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak,
kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad. 2017. “Prinsip Dasar
danEtikaPengadaanBarangJasaPemerintah”, http://ahmaddamopolii.info/2017/08/02/prinsip-dasar-dan-etika-pengadaan-barangjasa-pemerintah/ , diaksespada 9 November 2018
BPPK. 1999. “JasaKonstrusksi”, UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999, diaksespada 9 November 2018
Fahrurrazi. 2017. “SanksidalamPengadaanBarangJasaPemerintah”,
https://fahrurrazi.id/sanksi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ , diaksespada 9 November 2018
Fatonah, Kurnia. 2017. “EstimasiAnggaranBiayaStrukturProyek
Pembangunan Hotel Quad Makassar MenggunakanMetode SNI”, http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jkts/article/download/900/607 , diaksespada 9 November 2018
Khedanta. 2011. “FungsidanLangkahPembuatanRancanganAnggaranBiayaBangunan”, https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/ , diaksespada 9 November 2018
Kemendikbud. 2017. “SanksiPelanggaranPengadaanBarangJasa”, https://pengadaan.kemdikbud.go.id/artikel/selanjutnya/sanksi-pelanggaran-pengadaan-barangjasa , diaksespada 9 November 2018
Murtono, Joko. 2016. “EvaluasiAnggaranBiayadanPelaksanaanPadaProyek
Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan di Sragen”, http://eprints.ums.ac.id/46510/26/11.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf , diaksespada 9 November 2018
Presiden. 2018. “Administrasi
Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”, Perpres
no 16 tahun 2018, diaksespada 9 November 2018
Reszha. 2017. “SanksiDalamPelaksanaanPengadaanBarangJasaPemerintah”,
https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/06/23/sanksi-dalam-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/ , diaksespada 9 November 2018
Suryanto. 2018. “RuangLingkupTujuanKebijakanPrinsipdanEtikaPengadaanBarangJasa”,
http://kap-suryanto.id/2018/07/09/ruang-lingkup-tujuan-kebijakan-prinsip-dan-etika-pengadaan-barangjasa/ , diaksespada 9 November 2018